Legalitasin.com membantu kebutuhan legal bisnis Anda dengan konsultan hukum dan notaris yang berpengalaman. Penyelesaian masalah mulai dari legalitas badan usaha, masalah hukum, sampai dengan pembuatan perjanjian.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan berfokus pada kegiatan non-profit/nirlaba, sehingga keuntungan tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas.
Yayasan adalah badan hukum berbasis kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan non-profit di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota/pemegang saham, melainkan dikelola oleh organ Yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas).
Minimal 5 orang atau lebih (bisa WNI, WNA, atau badan hukum).
Pendiri wajib memisahkan sebagian kekayaan pribadinya sebagai modal awal Yayasan.
Struktur Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas tidak boleh saling merangkap jabatan.).
Memiliki tujuan jelas di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Susunan organ lengkap (Pembina, Pengurus, Pengawas) yang tidak saling merangkap.
Proses pengesahan hingga penerbitan SK Kemenkumham dan NIB biasanya memakan waktu 1 – 14 hari kerja.
Pemesanan Nama Yayasan di portal Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
Pembuatan Akta Notaris: Para pendiri (atau Kuasa Hukum) menandatangani Draft Akta Minuta Akta.
Pengesahan Kemenkumham: Notaris mendaftarkan akta untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.
Pendaftaran NPWP Badan: Mendaftarkan NPWP Badan Usaha melalui sistem Coretax.
Penerbitan NIB via OSS: Mendaftarkan izin usaha di portal OSS RBA untuk mendapatkan NIB & Sertifikat Standar / Izin Operasional.
Badan Hukum Resmi: Diakui secara legal untuk menerima hibah, sumbangan, atau bantuan pemerintah/lembaga internasional.
Aset Terproteksi: Kekayaan Yayasan terpisah dari aset pribadi para pendirinya.
Fasilitas Perpajakan: Sisa lebih dari kegiatan pendidikan/penelitian yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana-prasarana dapat dibebaskan dari PPh (sesuai ketentuan perpajakan).
Tim kami membantu mempersiapkan dokumen dan proses pendirian Yayasan sesuai persyaratan yang berlaku
Kami membantu proses pendirian Yayasan secara efisien dengan pendampingan dari persiapan dokumen hingga proses legalitas
Dapatkan pendampingan untuk kebutuhan pendirian dan pengurusan legalitas Yayasan dari tim Legalitasin.com