Skip to main content

Legalitasin.com

Jasa Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

Layanan Pengurusan Legalitas Usaha

Legalitasin.com membantu kebutuhan legal bisnis Anda dengan konsultan hukum dan notaris yang berpengalaman. Penyelesaian masalah mulai dari legalitas badan usaha, masalah hukum, sampai dengan pembuatan perjanjian.

FAQ Commanditaire Vennootschap (CV)

Apa Itu CV (Persekutuan Komanditer)?

CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang, yang terbagi menjadi Sekutu Aktif (pengelola operasional dan bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi) dan Sekutu Pasif (invester yang hanya menanamkan modal dengan risiko sebatas nilai modalnya). CV sangat populer bagi pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin berbisnis secara resmi dengan struktur kemitraan yang fleksibel dan biaya yang lebih terjangkau dibanding PT.

CV (Persekutuan Komanditer) adalah badan usaha kemitraan yang didirikan oleh minimal 2 orang, yang membagi perannya menjadi Sekutu Aktif (Direktur/Pengelola) dan Sekutu Pasif (Komanditer/Investor). CV bukan merupakan badan hukum mandiri seperti PT, melainkan persekutuan modal dan tanggung jawab.

  • Minimal 2 orang WNI (WNA/warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi pemilik CV).

  • Berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

  • Sekutu Aktif (Persero Pengurus): Menjalankan operasional harian dan bertindak atas nama CV.

  • Sekutu Pasif (Persero Komanditer): Menyediakan modal dan tidak ikut campur dalam operasional harian.

  • Wajib didirikan oleh minimal 2 orang WNI.

  • Menentukan nama CV (nama CV bisa menggunakan istilah Indonesia atau asing, namun tidak menggunakan kata “PT”).

  • e-KTP & NPWP Pribadi seluruh pendiri, Direktur, dan Komisaris.

Proses pendaftaran hingga terbit NIB memakan waktu sekitar 1 – 3 hari kerja setelh TTD berkas Draft Minuta Akta.

  • Pemesanan Nama CV: Cek dan reservasi nama CV di portal Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.

  • Pembuatan Akta Notaris: Para pendiri (atau Kuasa Hukum) menandatangani Draft Akta Minuta Akta.

  • Pengesahan Kemenkumham: Notaris mendaftarkan akta untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.

  • Pendaftaran NPWP Badan: Mendaftarkan NPWP Badan Usaha melalui sistem Coretax.

  • Penerbitan NIB via OSS: Mendaftarkan izin usaha di portal OSS RBA untuk mendapatkan NIB & Sertifikat Standar / Izin Operasional.

  • Proses Cepat & Biaya Murah: Lebih fleksibel dan hemat biaya dibanding PT Biasa.

  • Tidak Ada Minimal Modal: Modal awal ditentukan bebas berdasarkan kesepakatan para sekutu.

  • Manajemen Fleksibel: Pengambilan keputusan operasional relatif lebih cepat.

  • Bisa ikut lelang atau tender.

Keunggulan Layanan Kami

Panduan Ahli

Tim kami membantu mempersiapkan dokumen dan proses pendirian CV sesuai persyaratan yang berlaku

Proses Cepat

Kami membantu proses pendirian CV secara efisien dengan pendampingan dari persiapan dokumen hingga proses legalitas

Pendampingan

Dapatkan pendampingan untuk kebutuhan pendirian dan pengurusan legalitas CV dari tim Legalitasin.com

Legalitasin.com

Butuh informasi biaya pendirian CV? Lihat Harga Paket Pendirian CV yang tersedia di Legalitasin.com dan pilih paket sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Call Now Button