Legalitasin.com membantu kebutuhan legal bisnis Anda dengan konsultan hukum dan notaris yang berpengalaman. Penyelesaian masalah mulai dari legalitas badan usaha, masalah hukum, sampai dengan pembuatan perjanjian.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi adalah badan usaha berbasis keanggotaan yang dikelola secara demokratis (satu anggota, satu suara) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama. Keuntungan Koperasi dibagikan kembali kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai besarnya jasa/transaksi masing-masing anggota.
Koperasi Primer: Didirikan oleh minimal 9 orang (berdasarkan UU Cipta Kerja) yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Sekunder: Didirikan oleh minimal 3 Koperasi Primer.
Struktur Organ Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas).
Wajib disepakati melalui Rapat Pendirian Koperasi yang dihadiri oleh para pendiri dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NMAK).
Memiliki Anggaran Dasar (AD) yang memuat nama, tempat kedudukan, tujuan, serta aturan keanggotaan dan modal.
Proses pendaftaran dari pembuatan Akta di Notaris NMAK hingga terbit SK Pengesahan Kemenkumham dan NIB biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
Pengajuan Nama & Akta: Notaris mengajukan nama Koperasi dan draft Akta ke Kemenkumham.
Para pendiri (atau Kuasa Hukum) menandatangani Draft Akta Minuta Akta.
Pengesahan Kemenkumham: Notaris mendaftarkan akta untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.
Pendaftaran NPWP Badan: Mendaftarkan NPWP Badan Usaha melalui sistem Coretax.
Penerbitan NIB via OSS: Mendaftarkan izin usaha di portal OSS RBA untuk mendapatkan NIB & Sertifikat Standar / Izin Operasional.
Prinsip Keadilan: Berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi (tiap anggota punya hak suara sama, tidak tergantung besar modal).
Sisa Hasil Usaha (SHU): Makin sering anggota bertransaksi/menggunakan jasa Koperasi, makin besar SHU yang didapat.
Dukungan Pemerintah: Memiliki akses luas ke program permodalan, hibah, dan pelatihan dari Kementerian Koperasi & UKM.
Tim kami membantu mempersiapkan dokumen dan proses pendirian Koperasi sesuai persyaratan yang berlaku
Kami membantu proses pendirian Koperasi secara efisien dengan pendampingan dari persiapan dokumen hingga proses legalitas
Dapatkan pendampingan untuk kebutuhan pendirian dan pengurusan legalitas Koperasi dari tim Legalitasin.com